get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemuda di Medan Tikam Ayah Kandung hingga Tewas, Kesal Lihat Ibu Dianiaya Korban

Minta Gedung di Kesawan Square Dikembalikan ke Bentuk Semula, Bobby: Kami Beri Waktu 2 Minggu

Senin, 08 Maret 2021 - 16:52:00 WIB
Minta Gedung di Kesawan Square Dikembalikan ke Bentuk Semula, Bobby: Kami Beri Waktu 2 Minggu
Wali Kota Medan Bobby Nasution. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta bangunan bersejarah di kawasan Kesawan Square tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Kota Medan dikembalikan ke bentuk semula. Menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu memberikan waktu dua minggu kepada pengelola gedung.

Proses permintaan pengembalian bentuk gedung di Jalan Ahmadi Yani disampaikan Bobby saat menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Medan.

“Itu sudah saya sampaikan, hari ini sudah kami surati. Kami berikan waktu dua minggu untuk mengembalikannya,” kata Bobby, Senin (8/3/2021).

Bobby mengatakan Pemko Medan sudah memperingatkan ke pengelola bangunan agar tidak mengubah bentuk bangunan di kawasan Kesawan Square. Hal ini karena kawasan tersebut menyimpan nilai sejarah Kota Medan dan akan dijadikan lokasi cagar budaya. 

"Selain dikembalikan ke bentuk semula, kami juga minta pengelola gedung untuk mengurus izinnya jika ingin tetap berdiri," ujarnya. 

Bobby berjanji akan memberikan kemudahan bagi pengelola gedung untuk mengurus izin bangunan tersebut. Jika membandel, pihaknya akan memberikan sanksi tegas ke pengelola gedung. 

“Kami bantu perizinannya. Tapi kalau dua minggu tidak ada perubahan, kami akan ratakan dengan tanah," ucapnya. 

Diketahui, Pemko Medan menertibkan bangunan yang tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di Jalan Ahmad Yani VII, Kamis, (4/3/2021). Penertiban itu dipimpin langsung Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut