Miris, Pasien Covid-19 di Tobasa Diikat dan Dipukuli Warga saat Isolasi Mandiri

Dia juga mengatakan, pemerintah harus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Covid-19 agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
"Perlu adanya edukasi dari pemerintah untuk masyarakat tentang Covid-19," ujarnya.
Tak hanya itu, Jhosua juga menegaskan, perbuatan masyarakat terhadap pamannya telah melanggar hukum. Kejahatan kemanusiaan ini diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
"Hukum Indonesia juga tegas melarang penyiksaan. Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaana dalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hak untuk bebas dari penyiksaan juga tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," tulisnya.
"Kami berharap Keadilan Ditegakkan Setegak-tegaknya Kepada Presiden & Wakil Presiden , Pemerintah & Aparatur Negara untuk menindaklanjuti Kejadian ini," kata Jhosua.
Editor: Maria Christina