get app
inews
Aa Text
Read Next : Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Boven Digoel

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Labusel di 16 TPS

Senin, 22 Maret 2021 - 13:35:00 WIB
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Labusel di 16 TPS
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Aswan juga meminta KPU Labusel untuk melaksanakan PSU paling lama 30 hari setelah Hakim MK membacakan putusan. Sementara itu, hasil PSU nantinya tidak perlu disampaikan KPU Labusel ke MK. 

Sebelumnya, hasil Pilkada Labusel digugat pasangan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap ke MK. Dalam permohonannya, pasangan ini meminta MK untuk memerintahkan PSU di 21 TPS di Labusel. Hal ini karena terindikasi terdapat kecurangan yang menguntungkan pasangan Edimin-Ahmad Padli.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut