Mudik Dilarang, Polisi Sekat 3 Pintu Keluar Masuk Tebingtinggi
MEDAN, iNews.id - Polres Tebingtinggi akan menyekat tiga titik pintu masuk dan keluar Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut). Penyekatan tersebut merupakan bentuk dari tindak lanjut peraturan pemerintah terkait larangan mudik terhitung 6-17 Mei 2021.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso mengatakan tiga titik yang disekat Polres Tebingtinggi yakni di Terminal Bandar Kajum (Rambutan), Dolok Merawan, dan Simpang Binjai-Tebing Syahbandar. Di lokasi tersebut akan ditempatkan petugas untuk melakukan penyekatan bagi masyarakat yang masuk dan keluar Kota Tebing Tinggi.
"Artinya, selama penyekatan tersebut, dilarang warga luar masuk Tebingtinggi dan warga Tebingtinggi dilarang keluar," kata Agus.
Dalam masa penyekatan diminta semua warga harus tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dengan tetap memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
"Tidak ada pengecualian selama masa penyekatan, larangan berlaku kepada seluruh aktivitas masyarakat dan akan diberikan sanksi terhadap pelanggar selama waktu penyekatan," katanya.
Sementara Kasat Lantas Polres Tebingtinggi AKP Vivin Ayuning Tias menyebutkan pihaknya sudah menggelar simulasi tatacara penyekatan kendaraan yang hendak melaksanakan mudik lebaran yang melintasi wilayah hukum Polres Tebingtinggi.
Serta menyampaikan imbauan kepada masyarakat tentang larangan mudik lebaran 1442 H mulai tanggal 06 hingga 17 Mei 2021, sesuai dengan surat edaran Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kepada petugas diingatkan dalam pelaksanaannya harus tetap ramah dan sopan kepada setiap pengemudi yang dihentikan dan berikan penjelasan atas penyekatan tersebut.
"Petugas bukan hanya sekedar memeriksa surat-surat saja, tapi sampaikan tentang Prokes yang harus tetap dilaksanakan guna pencegahan Covid-19," katanya.
Editor: Stepanus Purba_block