Muhammadiyah Imbau Warga Zona Merah Covid-19 Salat Tarawih di Rumah
Imbauan itu dikeluarkan melalui surat edaran Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Nomor 03/EDR/I.0/E/2021 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir. langkah tersebut diambail berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid.
"Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, salat berjamaah, baik salat fardu (termasuk salat jum‘at) maupun salat qiyam ramadan (tarawih) tetap dilakukan di rumah masing-masing dalam rangka menghindarkan diri dari penularan virus corona," ujar Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Mohammad Mas'udi, Selasa (30/3/2021).
Sementara itu, warga yang tinggal di zona minim risiko penyebaran Covid-19 bisa melaksanakan salat tarawih berjamaah termasuk salat fardu, salat jumat di masjid, musala, langgar, atau tempat lainnya, Namun demikian jamaah diminta untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Editor: Stepanus Purba_block