get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 3,9 Guncang Mandailing Natal Sumut

Mulai 2025, Kendaraan Tak Bayar Pajak 2 Tahun di Sumut Bakal Ditarik

Senin, 21 Oktober 2024 - 20:02:00 WIB
Mulai 2025, Kendaraan Tak Bayar Pajak 2 Tahun di Sumut Bakal Ditarik
Ilustrasi razia pajak kendaraan bermotor. (Foto: Antara)

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Achmad Fadly menjelaskan, lewat Pergub Nomor 27 tahun 2024 itu, pemerintah memberikan keringanan dan pembebasan pokok dan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024. Kebijakan itu berlaku mulai 21 Oktober 2024 hingga 31 Desember 2024.

"Rinciannya adalah Bebas Tunggakan Pokok PKB sebelum Tahun 2023, Bebas Denda PKB, Bebas Pokok BBNKB ke-Il dan seterusnya, Bebas Pajak Progresif. Lalu Diskon Pokok PKB sebesar 5% (sebelum Jatuh Tempo 30-60 Hari), dan Bebas Denda SWDKLLJ untuk Tahun yang lewat," katanya.

Kepala Jasa Raharja, Mulyadi mengatakan pemutihan ini spesial 2023 ke bawah ada diskon. Pada 2024 ada pertumbuhan taat pajak.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut