get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolda Sumut Jenguk Korban Kecelakaan yang Ditabrak 3 Oknum Polisi: Saya Prihatin!

Muncul Dugaan Penistaan Agama dalam Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Rabu, 06 April 2022 - 16:32:00 WIB
Muncul Dugaan Penistaan Agama dalam Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak. (Foto: ist)

 
Selain Terbit, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut juga sudah menetapkan  8 tersangka itu, yakni Dewa Peranging-angin (DP) anak kandung dari Terbit. Kemudian, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.  

Ketujuh tersangka ini, dijerat dengan Pasal 7 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Begitu juga dua tersangka, yakni TS dan SP. Keduanya, dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut