MEDAN,iNews.id - Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra saat ini mendalami temuan dari LPSK terkait dugaan penistaan agama dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin. Saat ini TRP sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Termasuk, juga temuan LPSK bahwa ada dugaan pencemaran agama atau penistaan. Juga termasuk hak manusia yang dikereng (kerangkeng) untuk menjalankan ibadahnya. Ini (didalami penyidikan) akan menjadi bagian yang utuh dari proses penyidikan," kata Panca dikutip dari iNewsMedan, Rabu (6/4/2022).
Selain itu kata Panca, penyidik Ditkrimum Polda Sumut juga tengah mendalami kasus kematian tiga orang lainnya yang merupakan penghuni kerangkeng. Berdasarkan temuan fakta Komnas HAM bahwa korban tewas di dua kerangkeng berjumlah 6 orang. Yang saat ini, baru tiga korban tewas yang dilakukan penyidikan. Hasil penyidikan, 9 orang tetapkan sebagai tersangka.
"Ada tiga lagi (korban tewas penghuni kerangkeng), masih didalami," katanya.
Periksa Bupati Langkat Nonaktif, Polisi Dalami Pendirian hingga Penggunaan Kerangkeng Manusia
Namun, Panca tidak membeberkan identitas para korban tewas di kerangkeng tersebut.
Editor : Nani Suherni
Follow Berita iNewsSumut di Google News