Nekat Curi Motor Polisi, Residivis Curanmor di Medan Ditembak karena Berusaha Kabur

"Setelah menangkap pelaku MAL, kita kemudian membawa pelaku itu memburu rekannya yang ikut terlibat dalam pencurian itu. Namun saat itu pelaku melawan dan mencoba melarikan diri hingga akhirnya terpaksa kita lumpuhkan," katanya.
Menurut Daulat, dari hasil interogasi yang mereka lakukan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi berbeda di wilayah Medan. Namun untuk pengakuan itu, Polisi masih membutuhkan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku mengaku hasil pencurian mereka selama ini dijual dan digunakan untuk berjudi, membeli dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, serta berfoya-foya bersama teman-temannya. Pelaku positif narkoba," katanya.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu pasang kunci 'T', dua besi pipih mata kunci yang diruncingkan sebagai alat perusak kunci kontak, satu kunci 'L', satu tang jepit, satu handphone dan satu unit sepeda motor Honda Beat BK 4814 AGS warna hitam milik anggota Polri yang dicuri pelaku.
"Atas perbuatannya, MAL dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan dan lokasi pencurian lainnya,"kata Daulat.
Editor: Kastolani Marzuki