Nekat, Fahri Husaini Sekap Perempuan Muda Tetangga Sendiri lalu Curi 2 HP

DELISERDANG, iNews.id – Amir Fahri Husaini (25) warga Hamparan Perak, Deliserdang ditangkap polisi karena nekat menyekap perempuan muda yang tak lain tetangganya sendiri dan mencuri dua handphone (HP). Pelaku juga sempat menyumpal mulut korban menggunakan pakaian dalam.
Aksi pelaku terbongkar setelah korban Sri Wahyuni diselamatkan warga lainnya dan melaporkan kasus itu ke polisi.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Muhammad r Dayan mengatakan, pelaku mencuri handphone milik korban dengan masuk dari pintu belakang rumah pada siang hari.
“Setelah masuk, pelaku lalu menyekap korban dengan mengikat dan menyumpal mulut korban menggunakan pakaian dalam milik korban. Kemudian pelaku mengambil dua handphone android dari rumah korban dan kabur,” katanya, Selasa (16/2/2021).
Kapolres menjelaskan, setelah diselamatkan tetangganya, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Hamparan Perak.
“Dari laporan itu, polisi langsung menangkap pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor di kawasan rumahnya,” ujarnya.
Dari penangkapan pelaku, kata dia, petugas mengamankan dua HP milik korban, helm dan pakaian dalam yang digunakan pelaku untuk menyumpal mulut korban.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Editor: Kastolani Marzuki