Nekat Mencuri Demi Main Judi, Pemuda di Medan Ditangkap Polisi

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Delitua menangkap seorang pemuda bernama bernama Abdillah Pratama alias Otong (28) karena mencuri di Wisma Rimpal, Kelurahan Simpang Selayang, Kota Medan, Minggu (14/2/2021). Warga Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal tersebut nekat mencuri karena kecanduan bermain judi tembak ikan.
Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martua Manik mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan Juliani br Tarigan ke Polsek Delitua. Korban melaporkan uang setoran Wisma Rimpal sebesar Rp2,6 juta dibawa kabur maling.
"Dari rekaman kamera CCTV di lokasi, uang setoran yang ada di dalam tas tersebut diambil seorang laki-laki," ujar Martua, Selasa (16/2/2021).
Berbekal rekaman kamera CCTV, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka. Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran dan mendapatkan informasi tersangka berada di kafe Tiga Roda, Kota Medan.
"Tersangka kemudian kami amankan di kafe tiga roda," ucapnya.
Kepada petugas, tersangka Otong mengakui seluruh perbuatannya. Dia menyebutkan uang hasil curiannya hanya tinggal Rp70.000.
"Tersangka mengaku sebagian besar uang hasil curian tersebut digunakan untuk bermain judi tembak ikan," ucapnya.
Selanjutnya, tersangka diamankan petugas ke Polsek Delitua untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor: Stepanus Purba_block