get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalur Alternatif Medan–Berastagi via Kutalimbaru, Solusi Hindari Macet

Nekat Potong Jari Sendiri dan Ngaku Korban Begal, Warga Medan Dituntut 9 Bulan Penjara

Senin, 16 November 2020 - 21:10:00 WIB
Nekat Potong Jari Sendiri dan Ngaku Korban Begal, Warga Medan Dituntut 9 Bulan Penjara
Terdakwa Erdina br Sihombing saat mengikuti persidangan online di PN Medan, Senin (16/11/2020)

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Sebelumnya, kasus ini berawal terdakwa pergi berjalan menuju Jalan Mamiyai, Gang Senggol, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area dengan membawa sebilah parang. Terdakwa kemudian nekat memotong empat jarinya dan mengaku menjadi korban begal. Aksi nekat terdakwa ternyata untuk menghindari utang.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut