EH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial B dari Kecamatan Buntu Pane, Asahan. Saat akan diamankan, tersangka berhasil melarikan diri.
"B berhasil melarikan diri saat disergap. Saat ini, tersangka B sudah kami masukkan ke daftar pencarian orang," ucapnya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Asahan. Tersangka dijerat petugas dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Lihat juga: Venna Mengaku 3 Bulan Tidak Dinafkahi
Editor : Stepanus Purba_block
Follow Berita iNewsSumut di Google News
Bagikan Artikel: