Nyambi jadi Pengedar Sabu, Satpam di Asahan Ditangkap Polisi
Jumat, 15 Oktober 2021 - 14:08:00 WIB
EH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial B dari Kecamatan Buntu Pane, Asahan. Saat akan diamankan, tersangka berhasil melarikan diri.
"B berhasil melarikan diri saat disergap. Saat ini, tersangka B sudah kami masukkan ke daftar pencarian orang," ucapnya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Asahan. Tersangka dijerat petugas dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Editor: Stepanus Purba_block