OJK Catat 577.327 Debitur Terdampak Covid-19 di Sumut Dapat Restrukturisasi Kredit
MEDAN, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumatera bagian Utara (Sumbagut) mencatat, sebanyak 577.327 debitur terdampak Covid-19 di Sumut mendapat restrukturisasi kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan. Sebagian besar restrukturisasi kredit diberikan kepada debitur UMKM.
"Sejauh ini ada 577.327 debitur dengan nilai outstanding kredit sebesar Rp34,78 trilliun per 19 Februari," ujar Kepala OJK Kantor Regional 5 Sumbagut Yusup Ansori dalam acara gathering secara virtual di Medan, Senin (8/3/2021).
Dia menjelaskan, restrukturisasi kredit tersebut berasal dari bank umum sebanyak 377.969 debitur dengan outstanding kredit Rp27,85 trilliun. Kemudian restrukturisasi BPR 4.216 debitur dengan outstanding kredit Rp210 miliar. Lalu restrukturisasi perusahaan pembiayaan 195.142 debitur dengan nilai Rp6,72 trilliun.
"Sebagian besar restrukturisasi kredit perbankan diberikan kepada debitur UMKM," katanya.
Editor: Donald Karouw