Oknum DPRD Medan Lindungi Pendirian Bangunan Tanpa SIMB, BKD: Laporkan
Sabtu, 20 Maret 2021 - 12:26:00 WIB

Sebelumnya, Kepala Dinas PKP2R Kota Medan, Benny Iskandar mengatakan ada sejumlah bangunan yang didirikan tanpa memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Namun bangunan tersebut tetap berdiri karena dilindungi oleh oknum anggota DPRD Kota Medan tersebut.
"Sementara ini, data yang kami ketahui ada sekitar 12 bangunan menyalahi aturan yang dibekap oknum inisial PM. Kami akan tindak, karena memang Wali Kota Medan instruksikan agar bangunan menyalah ditindak," katanya.
Editor: Stepanus Purba_block