get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilu! 4 Gadis di Medan Diperkosa Ayah, Paman dan Kakek, 2 di Antaranya Hamil

Oknum DPRD Medan Lindungi Pendirian Bangunan Tanpa SIMB, BKD: Laporkan

Sabtu, 20 Maret 2021 - 12:26:00 WIB
Oknum DPRD Medan Lindungi Pendirian Bangunan Tanpa SIMB, BKD: Laporkan
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat memantau proses perobohan bangunan liar di Jalan Ahmad Yani, Kota Medan, Kamis (4/3/2021). (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution).

Sebelumnya, Kepala Dinas PKP2R Kota Medan, Benny Iskandar mengatakan ada sejumlah bangunan yang didirikan tanpa memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Namun bangunan tersebut tetap berdiri karena dilindungi oleh oknum anggota DPRD Kota Medan tersebut. 

"Sementara ini, data yang kami ketahui ada sekitar 12 bangunan menyalahi aturan yang dibekap oknum inisial PM. Kami akan tindak, karena memang Wali Kota Medan instruksikan agar bangunan menyalah ditindak," katanya.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut