Oknum Honorer Gunungsitoli Ditangkap Polisi, Kedapatan Bawa Sabu di Nias
Rabu, 24 Januari 2024 - 16:40:00 WIB
Kemudian saat Kapal Wira Victori sandar di dermaga, AS langsung diamankan anggota yang sudah menunggu. Selanjutnya pelaku dibawa ke pos polisi Pelabuhan Gunungsitoli untuk interogasi dan penggeledahan.
"Pelaku mengakui membawa narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas jinjing miliknya.Pelaku lalu dibawa ke Polres Nias untuk penyeleikan lebih lanjut," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat Pasal 114 Ayat 1 subs Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan atau seumur hidup.
Editor: Donald Karouw