get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Anak Buah Gubsu Bobby Nasution Klarifikasi Razia Truk Pelat Aceh, Endingnya Minta Maaf?

Oknum Kepling di Medan Palak Warga, Bobby Nasution: Penyakit yang Wajib Disembuhkan

Selasa, 18 Mei 2021 - 17:37:00 WIB
Oknum Kepling di Medan Palak Warga, Bobby Nasution: Penyakit yang Wajib Disembuhkan
Wali Kota Medan Bobby Nasution. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution kembali menerima aduan dari masyarakat terkait oknum kepala lingkungan (kepling) di Kota Medan yang memalak warga untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan. Aduan dari warga Lingkungan 17, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas diterima Bobby saat melakukan sidak di Kantor Lurah Harjosari, Selasa (18/5/2021). 

Kepada wali kota, Hendra Pangeran mengaku dipalak kepling  mencapai Rp550.000 untuk mengurus data adminitrasi kependudukan miliknya. Uang tersebut dimintai untuk mengurus dokumen bantuan UMKM, surat pindah, dan pecah kartu keluarga. 

"Kalau saya mau ngurus dokumen untuk bantuan UMKM, surat pindah dan pecak KK, kalau saya totalnya Rp 550.000, uangnya diberikan langsung ke kepling waktu itu di kanal, istri saya jadi saksi, " kata Hendra Pangeran kepada Bobby. 

Kepada Hendra, oknum kepling mengaku uang tersebut akan diserahkan kepada oknum di Disdukcapil Kota Medan untuk mempermudah pengurusan.

"Katanya untuk orang Disdukcapil, saya berikan saja, rupanya berkas tidak siap," katanya.

Menurut Hendra, di lingkungan tempatnya tinggal masih banyak warga yang menjadi korban dari oknum kepling tersebut.

Bobby mengaku pungutan liar (pungli) merupakan penyakit kronis yang harus disembuhkan di Kota Medan.

"Ini merupakan penyakit yang harus disembuhkan di Kota Medan selain Covid-19. Saat ini kami sudah berkolaborasi dengan siber pungli untuk mengatasi penyakit ini," ucapnya. 

Bobby menegaskan untuk mengurus data kependudukan di Kota Medan tidak ada pungutan biaya sama sekali. Salah satunya mengurus akta kelahiran yang mengurus di bawah 60 sejak lahir itu bebas biaya. 

"Di atas 60 hari ada denda. Itu merupakan bentuk stimulus agar masyarakat mau mengurus akta kelahiran secepat mungkin," ujar Bobby. 

Bobby mengaku heran di saat penduduk ingin mempercepat pengurusan dokumen malah ada petugas yang sengaja memperlambat. Akibatnya, warga terpaksa membayar denda karena masa pengurusan lewat tenggat waktu. 

"Kalau seperti ini kan kesalahan kita sendiri," ucapnya. 
  
Bobby yang geram kemudian meminta Camat Medan Amplas untuk memecat oknum kepling tersebut. Sebelum dipecat, Bobby meminta oknum kepling tersebut untuk membayarkan uang yang dimintai kepada warga. 

"Saat ini oknum tersebut sudah di skorsing sampai uang sudah diminta dikembalikan kepada masyarakat. Setelah itu, keplingnya dipecat," ucap Bobby. 

Tak hanya itu, Bobby juga meminta seluruh dokumen administrasi kependudukan warga yang di pungli oleh oknum kepling tersebut untuk segera dituntaskan. 

"Saya minta dalam satu minggu seluruh dokumen warga tersebut diselesaikan," ucapnya. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut