Polda Sumut Tahan Oknum Kepala Sekolah yang Cabuli 6 Murid

MEDAN, iNews.id - Oknum kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Medan Selayang ditetapkan sebagai tersangka pencabulan enam anak oleh penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse (Ditres) Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut). Saat ini oknum kepala sekolah berinisial BS tersebut sudah ditahan oleh penyidik di Mapolda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan BS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpul barang bukti. Selain itu, petugas juga sudah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan BS sebagai tersangka.
"Sebelum penetapan tersangka, penyidik terlebih dahulu melakukan gelar perkara," kata Hadi.
Hadi mengatakan penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Berkas perkaranya sedang dilengkapi, secepatnya kita limpahkan ke kejaksaan," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menerima laporan warga terkait Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Medan Selayang, berinisial BS yang diduga mencabuli enam siswinya.
Editor: Stepanus Purba_block