Oknum Pendamping Desa di Tapanuli Utara Tersangka Korupsi Rp265 Juta
MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) menetapkan oknum pendamping desa teknik infrastruktur di Kecamatan Tarutung berinisial RR (46) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa sebesar Rp265.690.000. Tersangka merupakan warga Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatra Utara.
Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, penetapan tersangka telah disampaikan Kajari Taput Much Suroyo. Dia selama ini hanya bertugas sebagai pendamping desa, namun RR mengambil alih tugas tim pelaksana kegiatan dan kader teknis dalam penyusunan RAB serta desain gambar.
"Selain itu, menerima dana sebesar satu persen dari pagu anggaran masing-masing tiap desa di wilayah Kecamatan Tarutung pada tahun 2018 dan 2019," ujarnya, Kamis (6/5/2021).
Sumanggar mengatakan, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, RR telah menerima gaji melalui APBD Provinsi Sumut. Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Taput ditemukan kerugian Rp265.690.000.
Editor: Donald Karouw