Oknum Pendamping Desa di Tapanuli Utara Tersangka Korupsi Rp265 Juta
Jumat, 07 Mei 2021 - 08:13:00 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Primer dan Pasal 3 Subsider Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini tersangka RR belum dilakukan penahanan karena masih bersikap kooperatif dan tidak mempersulit dalam pemeriksaan," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai tersebut.
Editor: Donald Karouw