Ombudsman Temukan 3 Pelanggaran Kasus Perempuan Tewas di Lift Bandara Kualanamu

MEDAN, iNews.id - Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI, menemukan tiga pelanggaran dalam kasus tewasnya seorang pengunjung karena terjatuh dari lift (elevator) di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). Hal ini dilontrakan langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.
Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksan (LAHP) Abyadi merinci tiga pelanggaran PT Angkara Pura Aviasi (APA). Pertama UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Kedua, Permenaker nomor 6 tahun 2017 tentang kesehatan dan keselamatan kerja. Dan ketiga adalah, Peraturan Pemrintah nomor 32 tahun 2021 tentang pelanggaran bidang penerbangan.
Abyadi menegaskan, tindakan maladministrasi yang dilakukan PT. APA adalah mengabaikan kewajiban hukum dan tidak memberikan jaminan keamanan dan keselamatan, dengan tidak adanya operator dan teknis K3 pada fasilitas bandara khusunya elevator.
"Tidak melakukan uji kelayakan K3 secara berkala pada elevator sejak peralihan kewenangan bandara dari PT Angkasa Pura II ke PT. APA," kata Abyadi di Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Sei Besitang, Jumat (12/5/2023).
Kemudian, lanjut Abyadi, PT APA juga tidak menyediakan standar pelayanan fasilitas bandara dengan adanya petunjuk penggunaan elevetor dan petunjuk informasi jika elevator dalam keadaan darurat.
"Elevator terbuka, di lantai 3 yang bukan, akses keluar dan terdapat ruang kosong antara lantai elevator dengan lantai gedung selebar lebih kurang 50 cm. Fungsi tombol emergecy dan calling operator tidak berfungsi dengan baik," ucapnya.
Editor: Nani Suherni