Omnibus Law Fasilitasi Pelapak dan Driver Online Jadi Pengusaha yang Bisa Punya PT
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah berupaya mempermudah perizinan pembentukan perseroan terbatas (PT) bagi sektor UMKM melalui Omnibus Law Cipta Kerja. Nantinya, seperti driver ojek online (ojol) maupun pelapak online bisa mendirikan PT dan menjadi pengusaha.
Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Omnibus Law mempertimbangkan aspek keadilan sosial di samping kepastian hukum. Artinya, kebersamaan yang diberi fasilitas itu, diutamakan kepada usaha kecil dan menengah.
"Kita ketahui sekarang ini banyak pengusaha digital basisnya perorangan. Apakah itu sebagai pelapak atau sebagai driver untuk Gojek atau Grab, yang mereka juga sebagai delivery barang maupun orang dan yang lain," ujar Airlangga dalam forum diskusi Business Law Forum 2020 di Hotel Four Season, Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Ketua Umum Partai Golkar ini memberi contoh insentif kemudahan bagi pelaku UMKM untuk membentuk Perseroan Terbatas (PT). Dengan adanya PT, maka mereka memiliki akses yang lebih mudah untuk meminjam uang di perbankan. Karena selama ini, mereka kesulitan sebab tak memiliki status hukum sebagai agunan.
"Jadi, kalau PT minimal dua orang dan modal minimal Rp50 juta. Itu untuk UMKM dibebaskan. Jadi sopir Gojek bisa jadi entrepreneur dengan PT sendiri dan itu tidak perlu ke notaris," kata mantan menteri perindustrian tersebut.
Dia menilai, keberadaan PT bisa membuat usaha pelapak online atau driver ojol terlindungi dari masalah. Sehingga, kalau terjadi bankruptcy, yang bankrupt ialah PT-nya, bukan keluarganya.
“Jadi ini tidak masuk ke dapur. Inilah kita melindungi usaha kecil dan masyarakat dari situ," ucap Airlangga.
Editor: Donald Karouw