get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Oknum Polisi Diperiksa Buntut Salah Tangkap Ketua NasDem Sumut di Pesawat

OTT Pungli di Pasar Marelan, Polisi Tetapkan 3 Orang sebagai Tersangka

Senin, 27 Agustus 2018 - 09:46:00 WIB
OTT Pungli di Pasar Marelan, Polisi Tetapkan 3 Orang sebagai Tersangka
Suasana saat tim saber pungli Polda Sumut saat melakukan operasi tangkap tangan di Pasar Marelan, Medan. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id – Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan tiga dari empat orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pasar Marelan sebagai tersangka. Kendati demikian, polisi masih belum merilisi ketiga nama yang statusnya dinaikkan usai penyelidikan tersebut.

Plh Kabid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, hasil pengembangan dalam penangkapan operasi senyap itu, Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menaikan status tiga pengurus Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) sebagai tersangka.

"Untuk yang satu orang lagi, saat ini statusnya masih tetap sebagai saksi," kata Nainggolan, Senin (27/8/2018).

Nainggolan masih enggan mengungkap ke publik nama-nama tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) tersebut). Dia hanya membeberkan, saat ini penyidik sudah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. "Mereka sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Diketahui, tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Polda Sumut melakukan OTT di kawasan Pasar Marelan, Kota Medan, Jumat (24/8/2018). Dalam operasi senyap itu, petugas menangkap Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Marelan AS, serta RM, RA, dan MAR yang merupakan pengurus P3TM.

Selain mengamankan ketiganya, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp2 juta, satu tas ransel warna ungu berisi berkas dan kwitansi, dan empat unit ponsel. Dalam praktiknya, petugas menduga telah terjadi pungli jual beli meja dagangan di Pasar Marelan, Medan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut