get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Wakil Bupati Pidie Jaya Aceh Pukul Kepala SPPG Saat Sidak Dapur MBG, Kini Minta Maaf

Pantau Kasus Rumah Jagal Kucing, Pencinta Hewan Datangi Polsek Medan Area

Selasa, 02 Februari 2021 - 15:59:00 WIB
Pantau Kasus Rumah Jagal Kucing, Pencinta Hewan Datangi Polsek Medan Area
Suasana pertemuan antara tim advokasi pejuangan hak hidup hewan (PH3) dan personel Polsek Medan Area, Selasa (2/2/2021). (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

Dia mengatakan pihaknya mendorong penyidik untuk menjerat pelaku jagal kucing dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 302 KUHPiadan tentang penganiayaan hewan. 

"Dengan kedua pasal ini, tersangka jagal kucing terancam dengan hukuman minimal dua tahun dan maksimal tujuh tahun penjara," ucapnya. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut