Pantau Kasus Rumah Jagal Kucing, Pencinta Hewan Datangi Polsek Medan Area
Selasa, 02 Februari 2021 - 15:59:00 WIB
Dia mengatakan pihaknya mendorong penyidik untuk menjerat pelaku jagal kucing dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 302 KUHPiadan tentang penganiayaan hewan.
"Dengan kedua pasal ini, tersangka jagal kucing terancam dengan hukuman minimal dua tahun dan maksimal tujuh tahun penjara," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block