Pasutri Bandar Sabu di Asahan Terancam Hukuman Mati
Minggu, 06 Maret 2022 - 06:18:00 WIB
Kapolres mengatakan, ASH mendapat narkotika jenis sabu dari WW atas perintah MD. Dimana MD memerintahkan ASH menemui WW dengan mengambil 3 bungkus diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, MD juga memerintah ASH menjual sabu dengan keuntungan sebesar Rp500.000 per ons.Dari hasil pengembangan di rumah turut diringkus satu orang perempuan EA yang merupakan istri ASH. Diduga EA ada kaitannya dengan penemuan barang bukti di rumah tersebut.
"Untuk total barang bukti yang disita dari kedua pasutri itu, seberat 848,7 gram narkotika jenis sabu," katanya.
Editor: Nani Suherni