Patuhi PPKM Darurat, Toko Alat Musik dan Olahraga di Kesawan Medan Tutup
MEDAN, iNews.id - Puluhan toko yang menjual alat musik dan olahraga di Jalan Kesawan, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat tutup selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan. Puluhan toko tersebut tutup setelah tim gabungan dari TNI/Polri dan Pemko Medan datang ke lokasi untuk mengimbau para pedagang.
Kasubdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak yang memimpin sosialisasi meminta para pedagang untuk menutup toko mereka hingga 20 Juli 2021 mendatang. Selain itu, petugas juga menempelkan selebaran berisi imbauan agar usaha mereka ditutup sementara untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Melihat petugas datang sambil memberikan imbauan, pemilik toko langsung bergegas menutup tokonya masing-masing. Seorang pemilik toko, Jamir Sing mengaku siap mendukung penutupan toko selama PPKM Darurat.
"Kami diimbau untuk tutup selama PPKM Darurat," kata Jamir Sing, Selasa (13/7/2021).
Hal yang hampir serupa dikatakan pemilik toko lainnya bernama Anies. Dia telah menyuruh karyawannya untuk menutup tokonya.
"Memang kemarin sudah ada sosialisasi. Sekarang diimbau ditutup," ujarnya.
Dia sangat mendukung pemerintah dalam menekan penyebaran virus Covid-19 di Kota Medan dengan pelaksanaan PPKM Darurat sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
"Ya kami dukung dengan menutup toko sampai tanggal 20 Juli nanti," ucapnya.
Selain seluruh toko penjualan alat musik dan sport, petugas juga mengimbau penutupan toko yang ada di Pajak Ikan Lama. Tak ada bedanya, petugas menyampaikan imbauan penutupan kepada pemilik toko secara.
Sementara, Plt Kapolsek Medan Barat AKP Tina Pulitawati mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Medan nomor 443.2/6134 tanggal 12 Juli 2021 tentang PPKM Darurat.
"Kami memberikan imbauan dan menempelkan selebaran penutupan toko selama PPKM Darurat di Kota Medan," katanya.
Dia berharap, para pemilik toko dan pedagang di Kesawan dan Pajak Ikan agar menaati aturan pemerintah Kota Medan tentang PPKM darurat.
"Agar situasi pandemi Covid-19 ini cepat berlalu dan hilang," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block