Patuhi Putusan MK, KPU Sumut Siap Gelar PSU Pilkada di 3 Kabupaten
MEDAN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada tiga kabupaten di Sumatera Utara (Sumut) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/3/2021). Ketiga kabupaten yang menggelar PSU yakni Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Mandailing Natal.
Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin mengatakan saat ini pihaknya sudah berkoordinasi terkait dengan pelaksanaan PSU dengan KPU RI. Namun demikian, KPU Sumut belum menerima terkait data keseluruhan TPS yang akan menggelar PSU.
"Kami bersama dengan KPU ketiga kabupaten yang menggelar PSU kordinasi dengan KPU RI," kata Herdensi, Rabu (24/3/2021).
Herdensi mengatakan koordinasi yang dilakukan untuk mengecek kesiapan logistik serta penentuan jadwal pelaksaan PSU sebagaimana perintah dari MK. Namun demikan, Herdensi tidak mengatakan kapan PSU tersebut akan digelar.
"Penetapan pelaksanaan dalam waktu dekat. Kami terus konsultasi dengan KPU pusat," tuturnya.
Editor: Stepanus Purba_block