get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMAN 19 Medan Dijebloskan ke Penjara

Pedagang dan Preman di Medan Saling Lapor, Ini Tersangka yang Ditetapkan Polisi

Jumat, 29 Oktober 2021 - 14:42:00 WIB
Pedagang dan Preman di Medan Saling Lapor, Ini Tersangka yang Ditetapkan Polisi
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (dua dari kiri) didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi (dua dari kanan) (Foto: Antara/Nur Aprilliana Br Sitorus)

MEDAN, iNews.id - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Polda Sumatera Utara menetapkan tersangka dalam kasus saling lapor antara oknum preman dan pedagang di Pasar Tradisional Pringgan, Kecamatan Medan Baru terkait kasus penganiayaan. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun identitas pedagang tersebut berinisial BA, sedangkan oknum preman berinisial BS.

"BS lebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Medan Baru," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Jumat (29/10/2021).

Kapolrestabes menyebut bahwa laporan BA dengan terlapor BS saat ini berkas perkaranya sudah lengkap atau P21 dan menunggu jadwal sidang. Sementara untuk laporan BS dengan terlapor BA kini kasusnya sudah diambil alih oleh Polrestabes Medan untuk dilakukan pendalaman.

"Apabila kami tidak menemukan niat jahat daripada terlapor atau BA, maka kasus akan dihentikan," katanya pula.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut