get app
inews
Aa Text
Read Next : Penampakan Uang Rp150 Miliar Hasil Sitaan Kasus Korupsi Aset PTPN I

Pegawai Kejaksaan Tinggi Sumut Divaksin Covid-19, 10 Orang Batal Disuntik

Selasa, 16 Maret 2021 - 13:29:00 WIB
Pegawai Kejaksaan Tinggi Sumut Divaksin Covid-19, 10 Orang Batal Disuntik
Proses vaksinasi terhadap pegawai Kejati Sumut, Selasa (16/3/2021). (Foto: iNews/Said Ilham)

MEDAN, iNews.id - Sebanyak 400-an pegawai yang bekerja di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) disuntik vaksin Covid-19, Selasa (16/3/2021). Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 orang di antaranya batal divaksin karena memiliki penyakit penyerta seperti tensi tinggi dan sejumlah penyakit lainnya. 

Dari pantauan iNews, proses vaksinasi dilakukan oleh petugas Dinas Kesehatan Sumut di kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution, Kota Medan. Para pegawai yang divaksin mulai dari jaksa, pegawai administrasi, tenaga honorer, hingga petugas keamanan. 

Sebelum divaksin, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan. Setelah dipastikan sehat, mereka diminta menunggu sejenak hingga petugas menyuntik vaksin melalui lengan sebelah kiri. 

Kepala Kejati Sumut, Ida Bagus Nyoman mengatakan vaksinasi Covid-19 kepada 400 pegawai di lingkungan Kejati Sumut dijadwalkan berlangsung selama tiga hari. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Kejati Sumut. 

"Ini untuk meningkatkan imunitas tubuh khususnya dalam melawan penyebaran virus Covid-19," kata Ida Bagus, Selasa (16/3/2021). 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut