Pejabat PD Pasar Medan Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,48 Miliar
Sabtu, 21 November 2020 - 08:12:00 WIB
Menurutnya, perbuatan tersebut bertentangan dengan aturan hukum yaitu Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan dan Pasal 4 Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
"AS ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara," katanya.
Editor: Donald Karouw