Pekerja Korban PHK akan Diberi Tunjangan Selama 6 Bulan, Ini Besarannya
"Sementara bila pengusaha menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat JKP wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada peserta," katanya.
Besaran JKP, kata Anwar, yakni sebesar 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan berikutnya. Patokan upah yang dihitung maksimal Rp5 juta. Anwar mengatakan para pekerja yang mendapatkan JKP adalah merka yang terkena PHK karena penggabungan, perampingan, efisiensi, perubahan status kepemilikan perusahaan, rugi, tutup, pailit atau perusahaan melakukan kesalahan kepada pekerja.
Sementara itu, para pekerja kontrak waktu (PKWT) seperti pekerja kontrak atau outsourcing, pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tidak berhak mendapatkan JKP.
"Manfaat JKP juga hilang bila peserta tak mengajukan permohonan klaim selama 3 bulan sejak terjadi PHK, peserta telah mendapatkan pekerjaan baru, dan peserta meninggal dunia," katanya.
Editor: Stepanus Purba_block