PADANGSIDIMPUAN, iNews.id - Dua pelajar yang viral menendang nenek di Tapanuli Selatan (Tapsel) telah menjadi tersangka. Namun keduanya hanya diberikan sanksi sosial.
Kedua pelajar inisial IHH dan PH menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Jumat (25/11/2022). Sidang menghadirkan korban, Leni Nurliati Saragih dan keluarga kedua tersangka.
Dalam sidang tertutup, kedua pihak memutuskan untuk berdamai. Namun majelis hakim tetap menjatuhkan sanksi sosial.
"Sanksi sosial berupa pembersihan rumah ibadah dan mengikuti ibadah di masjid selama 3 bulan," ujar hakim Irfan Hasan Lubis.
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsSumut di Google News