Pelaku Begal dan Penadah Motor Curian di Langkat Ditangkap Polisi
Senin, 25 Oktober 2021 - 14:12:00 WIB
Untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, keempat tersangka kini diamankan petugas di Mapolres Langkat.
"Mereka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 ke 2e, pasal 363 Ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block