get app
inews
Aa Text
Read Next : Begal Bersenjata Parang di Depan Minimarket Pangkep Ditangkap, 2 Diburu

Pelaku Begal dan Penadah Motor Curian di Langkat Ditangkap Polisi

Senin, 25 Oktober 2021 - 14:12:00 WIB
Pelaku Begal dan Penadah Motor Curian di Langkat Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Muhammad Sahed Husen memberikan paparan penangkapan begal, Senin (25/10/2021). (Foto: Antara)

Untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, keempat tersangka kini diamankan petugas di Mapolres Langkat. 

"Mereka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 ke 2e, pasal 363 Ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara," ucapnya.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut