Pelaku Perjalanan Dilarang Masuk Sumut Tanpa Swab Test dan Rapid Test Antigen
Senin, 21 Desember 2020 - 11:28:00 WIB
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Aris Yudhariansyah saat dikonfirmasi membenarkan surat edaran tersebut. Dia menyebutkan aturan tersebut berlaku selama 14 hari ke depan untuk seluruh jenis perjalanan.
"Berlaku untuk perjalanan darat, air dan udara. Nanti kami akan menyiagakan petugas di bandara, pelabuhan, dan terminal-terminal di wilayah Sumut. Nanti yang tidak membawa syarat tersebut dilarang masuk ke wilayah Sumut," ujarnya.
Editor: Stepanus Purba_block