Pelaku Usaha di Medan Diminta Patuhi Aturan PPKM, Operasional sampai Jam 9 Malam

MEDAN, iNews.id - Para pelaku usaha makanan dan minuman diminta untuk mematuhi Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 440/4338 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
Kabid Perundang-undangan Satpol PP Medan Ardhani Syahputra mengatakan, pelaku usaha makanan dan minuman, termasuk kaki lima di kawasan Jalan Setia Budi masih kerap beroperasi melayani pengunjung yang datang walau jam telah menunjukkan pukul 22.30 WIB.
"Masih ditemukan juga pelaku usaha belum menaati surat edaran wali kota. Tapi kami terus melakukan patroli agar mereka mematuhi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB," ujarnya, Senin (7/6/2021).
Petugas tim gabungan Pemkot Medan meminta pengelola usaha agar patuh terkait batas jam operasional. Sementara para pengunjung diminta membubarkan diri ke rumah masing-masing sebagai upaya dalam menekan penyebaran virus Corona.
Editor: Donald Karouw