Pelapor Kasus Penggelapan Pajak yang Jerat Bripka Arfan Capai 228 Aduan

SAMOSIR, iNews.id - Jumlah laporan dari korban kasus dugaan penggelapan pajak Rp2,5 miliar di UPTD Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir, mencapai 228 aduan. Kasus itu menjerat almarhum Bripka Arfan Saragih.
Jumlah itu diketahui usai Samsat Pangururan membuka posko pengaduan korban sejak 13 Februari 2023 lalu. Berdasarkan laporan yang masuk, kerugian ratusan korban itu mencapai Rp837 juta.
"Sampai tanggal 27 Maret 2023 masyarakat sudah ada buat pengaduan ke kita sebanyak 228 orang, dengan kerugian Rp837 juta," kata Kepala Seksi Layanan II UPTD Samsat Pangururan, Soli N Panjaitan, Selasa (28/3/2023).
Dia memprediksi, jumlah korban akan bertambah. "Kalau sepintas kita lihat (penambahan korban), ada. Hari demi hari tetap bertambah," ujar Soli.
Dia mengatakan, terkait kasus itu, pihaknya memberikan keringanan denda pajak kepada korban sebesar 50-80 persen.
"Sampai saat ini kita berupaya melakukan pendekatan ke masyarakat agar mereka mau memperhatikan STNK-nya," ujar Soli.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara (Sumut) menarik penanganan kasus kematian Bripka Arfan Saragih usai menerima laporan dari pihak keluarga. Diketahui, Bripka Arfan merupakan tersangka penggelapan pajak kendaraan di Samosir.
Tim ahli digital dan tim Forensik sebelumnya telah menerangkan penyebab kematian Bripka Arfan kepada pihak keluarga. Namun, pihak keluarga merasa kematian Arfan yang disebutkan meninggal karena bunuh diri meminum carian sianida janggal.
Editor: Rizky Agustian