get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Mutasi Besar-besaran 138 Pejabat sebelum OTT KPK

Pelihara Satwa Dilindungi, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Terancam Penjara

Rabu, 26 Januari 2022 - 15:10:00 WIB
Pelihara Satwa Dilindungi, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Terancam Penjara
Penyitaan satwa dilindungi dari rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. ( Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terancam hukuman tambahan lima tahun penjara. Ancaman tersebut datang karena dia kedapatan memelihara satwa dilindungi

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BBKSDA Sumut, Irzal Azhar mengatakan Terbit Rencana Perangin-angin diduga melanggar ketentuan konservasi sumber daya alam karena memlihara satwa dilindungi. Dia diduga melanggar Pasal 21 ayat 2a dan Pasal 4 ayat 2 pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Larangan Menangkap, Melukai, Membunuh, Menyimpan, Memiliki, Memelihara, Mengangkut dan Memperniagakan Satwa yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup.

"Ancaman hukumannya penjara lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta," kata Irzal Azhar, Rabu (26/1/2022). 

Diketahui, BBKSDA Sumut menyita tujuh satwa dilindungi dari rumah Terbit Rencana Perangin-angin, Selasa (25/1/2022). Sejumlah hewan yang dipelihara yakni satu individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) berjenis kelamin jantan. 

Kemudian satu individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu individu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua individu Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua individu Beo (Gracula religiosa). 

"Semua satwa yang mereka sita merupakan jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar junto Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi," ucapnya.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut