Pemalak Sopir Truk Pakai Samurai yang Viral di Medan Ditangkap Polisi
Rabu, 10 Februari 2021 - 08:30:00 WIB

"Kami mengimbau kepada para sopir korban pemalakan untuk segera membuat laporan polisi ke Polsek Sunggal," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat petugas dengan pasal 368 KUHPidana dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Pemerasan dan Penggunaan atau Kepemilikan Senjata Tajam.
Editor: Stepanus Purba_block