Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Sopir, Motif Dendam dan Perhiasan
MEDAN, iNews.id - Misteri kebakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu akhirnya terpecahkan. Kebakaran yang sempat diduga sebagai musibah itu ternyata merupakan aksi pembakaran rumah yang direncanakan secara matang oleh orang dekat korban yakni mantan sopir keluarga, Fahrul Azis.
Dia bahkan tidak bekerja sendirian, melainkan menggandeng tiga rekannya dalam aksi kriminal yang menggegerkan publik.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus ini menjadi pekerjaan besar yang melibatkan Ditreskrimum Polda Sumut, Polrestabes Medan, Labfor Medan dan Polsek Sunggal. Operasi gabungan itu memeriksa 49 saksi, menganalisis rekaman CCTV serta merangkai olah TKP hingga membentuk alur kejadian yang utuh.
“14 November 2025, para tersangka berhasil kami ringkus beserta dengan barang bukti lengkap dan sempurna,” ujar Calvijn dalam konferensi pers di Mako Polrestabes Medan, Jumat (21/11/2025).
Dari hasil penyidikan, Fahrul Azis diketahui mengajak tiga rekannya yakni Hamonangan Simamora, yang membantu menjual perhiasan dan memantau situasi setelah kebakaran. Kemudian Hariman Sitanggang, yang turut mengantar penjualan perhiasan,
Medy Mehamat Amosta Barus, pemilik toko emas yang membeli barang curian tersebut.
Rangkaian kejadian dimulai pada Selasa (4/11/2025) pukul 09.36 WIB ketika istri hakim, Wina Falinda, terekam CCTV meninggalkan rumah menggunakan Toyota Fortuner. Kebiasaan keluarga menaruh kunci rumah di rak sepatu di teras depan rupanya diingat betul oleh Fahrul.
Pukul 10.07 WIB, kamera menangkap Fahrul melintas mengamati lingkungan. Dia memutar karena melihat penjaga, lalu kembali beberapa menit kemudian. Tepat pukul 10.17 WIB, dia memarkir motor, mengambil kunci dari rak sepatu, dan masuk tanpa merusak apa pun.
Fahrul membawa sebotol Pertalite yang sudah dipersiapkan. Dia langsung menuju kamar utama, membuka lemari dan mengambil perhiasan milik istri korban.
“Di dalam lemari ada laci, di situ lah ada perhiasan istri korban. Memasukkan perhiasan korban ke tas selempangnya. Setelah mencuri dilakukan proses pembakaran. Sisa Pertalite dan botol dibuang di bawah tempat tidur,” kata Kombes Calvijn.
Setelah memastikan api mulai membesar, Fahrul keluar rumah, mengunci pintu seperti semula dan meninggalkan kunci di tempat biasa agar tampak tidak terjadi apa-apa.
Kapolrestabes Medan mengatakan proses pembakaran diperkirakan berlangsung selama sekitar 15 menit.
“Diduga kebakaran sekitar 15 menit. Di situ lah tersangka melakukan pembakaran dengan sengaja,” katanya.
Sekitar pukul 10.30 WIB, warga melihat asap mengepul dari rumah tersebut. Pukul 10.46 WIB, tetangga mengabarkan kejadian itu kepada Khamozaro melalui pesan WhatsApp. Damkar tiba di lokasi pukul 10.53 WIB, disusul sang hakim pada pukul 11.06 WIB. Saat itu, sebagian barang sudah hangus dan ruangan kamar utama luluh lantak.
Berbekal bukti digital, keterangan puluhan saksi, serta barang bukti berupa emas batangan, perhiasan, sepeda motor pelaku, dan sejumlah barang lain, polisi menyimpulkan bahwa tindakan Fahrul bersifat sengaja dan direncanakan.
“Tersangka ini, perannya rencananya membakar dengan motifnya sakit hati dan dendam terhadap korban,” ucapnya.
Rangkaian bukti solid menunjukkan bagaimana mantan sopir yang memahami kebiasaan keluarga hakim itu memanfaatkan celah kecil untuk mencuri, lalu menutupi jejak dengan pembakaran yang menghancurkan rumah korban.
Dengan empat tersangka kini ditahan, penyidik memastikan konstruksi perkara sudah lengkap dan siap dibawa ke tahap hukum lanjutan.
Editor: Donald Karouw