Pembunuh Bonio Raja Gadjah Mahasiswa di Deliserdang Ditangkap, Ternyata Teman Masa Kecil
Serangan pertama diarahkan ke kepala korban hingga Bonio terbangun dan melawan. Pelaku kemudian memukul dan menusuk korban berkali-kali.
Kombes Calvijn menyebut aksi pelaku sebagai tindakan brutal yang tidak memberi kesempatan hidup kepada korban. Setelah memastikan korban tak bernyawa, pembunuh Bonio Raja Gadjah menyeret tubuhnya ke kamar. Dia mengambil dompet, telepon genggam dan sepeda motor korban sebelum kabur.
SYA kemudian pulang dan berpamitan kepada orang tuanya dengan alasan hendak merantau, padahal baru saja melakukan pembunuhan.
Polisi menjerat SYA dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan.
“Hukumannya minimal 20 tahun. Tersangka sudah kami tahan di Polsek Patumbak untuk pendalaman lebih lanjut,” kata Kapolrestabes.
Editor: Donald Karouw