get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Perempuan Curi Mobil Taksi Online di Bekasi, Kendaraan Langsung Digadaikan

Pembunuh Sadis Driver Taksi Online di Medan Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kamis, 25 September 2025 - 08:33:00 WIB
Pembunuh Sadis Driver Taksi Online di Medan Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Ilustrasi sidang pembunuhan sopir taksi online di PN Medan, terdakwa Fadli dituntut hukuman penjara seumur hidup. (Foto: ist)

MEDAN, iNews.id - Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pembunuhan driver taksi online dengan terdakwa Fadli (45) warga Jalan Bunga Kardiol, Medan Tuntungan. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Tuntutan dibacakan JPU Kejari Medan Novalita Endang Suryani Siahaan dalam persidangan di Ruang Cakra IV PN Medan, Rabu (24/9/2025). Dalam amar tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Menuntut terdakwa Fadli dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Novalita saat membacakan tuntutan dikutip dari iNews Medan, Kamis (25/9/2025).

Menurut jaksa, tindakan terdakwa sangat sadis dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, Janmus. Aksi ini bukan hanya kejahatan terhadap individu, tetapi juga melukai rasa aman masyarakat.

Kasus ini berawal pada Minggu, 23 Februari 2025, saat Fadli memesan taksi online melalui aplikasi Indriver. Dia telah menyiapkan sebilah pisau sebelum meminta korban menjemputnya di Jalan Bunga Pariama, Medan Tuntungan, dengan tujuan Jalan Eka Rasmi, Medan Johor.

Di tengah perjalanan, Fadli secara mendadak menyerang korban. Dia menggorok leher Janmus dan menusuk tubuhnya berulang kali hingga tewas. Setelah itu, jasad korban dibuang ke semak-semak di kawasan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut