Pembunuh Sadis Driver Taksi Online di Medan Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Tidak berhenti di situ, pelaku juga membawa kabur mobil Toyota Avanza milik korban. Mobil tersebut sempat akan dijual kepada seorang pria bernama Halda (DPO) seharga Rp25 juta. Namun rencana itu batal karena bercak darah masih menempel di kendaraan.
Fadli mencoba melarikan diri setelah aksi brutalnya. Namun, pelariannya hanya bertahan sehari. Pada Senin (24/2/2025), aparat kepolisian berhasil meringkusnya sebelum mobil korban berpindah tangan.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya dilakukan dengan terencana dan menghilangkan nyawa orang lain demi kepentingan pribadi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengaku menyesal dan belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya. Pleidoi itu akan menjadi ruang terakhir bagi Fadli untuk meminta keringanan hukuman.
Editor: Donald Karouw