Gito dan Yudi, Pembunuh Wartawan Marsal Harahap Dihukum Seumur Hidup
MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada kedua pelaku pembunuh Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap (42). Marsal adalah wartawan sekaligus pemimpin redaksi media online lokal tewas ditembak tak jauh dari rumahnya di Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut)
Putusan terhadap kedua pelaku pembunuhan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai, Vera Yetti Magdalena, dalam persidangan secara virtual yang dilakukan dari Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (3/2/2022).
Dalam amar putusannya, kedua pelaku Sudjito als Gito dan Yudi Fernando, dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Marsal Harahap. Perbuatan Gito terbukti melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, sedangkan Yudi Fernando Pangaribuan melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat (2) ke-2 KUHP.
“Menghukum seumur hidup kepada terdakwa Sudjito dan Yudi Fernando,” kata Vera.
Hukuman yang dijatuhi majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firmansyah dari Kejaksaan Negeri Simalungun. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui pengacaranya menyatakan banding sedangkan penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
"Kami kordinasi dulu dengan pimpinan," kata JPU.
Editor: Stepanus Purba_block