Pembunuhan 2 Perempuan di Medan, Kapolda Sumut Perintahkan Jangan Ada yang Ditutupi

Beberapa petunjuk di sekitar TKP pembuangan korban sudah dikumpulkan. Termasuk CCTV seputaran tol dan TKP sedang dianalisis.
"Ada tim IT yang dilibatkan dalam menganalisis. Kami juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi," ucapnya.
Hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku karena sakit hati. Saat itu, Rizka meminta tersangka untuk menyampaikan titipan kepada tahanan di sel Mapolres Belawan.
Beberapa waktu kemudian, Rizka bersama Aprilia mendatangi tersangka menanyakan soal titipan itu.
"Saat ditanyakanlah terjadi ketersinggungan dan pelaku sakit hati," ujarnya.
Setelah itu, tersangka menghabisi kedua wanita itu dengan cara dicekik. Setelah tewas, jasad Rizka dan Aprilia dibuang terpisah di wilayah Sergai dan Kota Medan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 Junto Pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw