Pembunuhan Gadis di Padanglawas Terungkap, Pelaku Kekasih Korban
PADANGLAWAS, iNews.id – Kasus penemuan mayat perempuan dalam kondisi membusuk di saluran irigasi Desa Sabatolang, Kecamatan Aek Nabara, Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara (Sumut) terungkap. Polisi menangkap pelaku pembunuhan yakni kekasih korban
Identitas pelaku diketahui berinsial SS. Sementara korban yakni Roslan Harahap (19), warga Desa Sabatolang, Kecamatan Aek Nabara.
Polisi yang menyelidiki kasus tersebut bergerak cepat menangkap pelaku di lokasi persembunyiannya di Kabupaten Pelalawan, Riau. Petugas bahkan terpaksa menembak kaki korban lantaran coba kabur saat diminta menunjukkan barang bukti.
“Motifnya masalah pribadi. Ada perselisihan antara pelaku dan korban yang menjalin hubungan,” ujar Kapolres Padanglawas AKBP Djarot Yusviq Andito saat ekspose, Senin (9/3/2020).
Keterangan pelaku, dia membunuh korban lantaran meminta untuk dinikahi.
“Pihak perempuan menuntut sesuatu dari tersangka. Tersangka tidak menyanggupi hingga dilakukan pembunuhan,” katanya.
Menurutnya, korban dibunuh dengan cara dijerat tali nilon oleh pelaku kemudian dianiaya hingga korban jatuh ke dalam saluran air dan tewas di lokasi kejadian. Seusai membunuh, pelaku membawa lari gelang emas dan motor milik korban.
“Ada indikasi ini masuk dalam kategori pembunuhan berencana,” ujar Kapolres.
Atas pengungkapan kasus pembunuhan tersebut, Pemkab Padanglawas pun mengapresiasi kinerja Polres Padanglawan.
“Saya apresiasi dan terima kasih atas kinerja Polres Padanglawas, apalagi Pak Kapolres baru dua bulan dan sudah berhasil ungkap kasus pembunuhan,” kata Bupati Bupati Padanglawas Ali Sutan Harahap.
Diketahui, korban Roslan Harahap tak kembali pulang sejak pergi bersama kekasihnya ke acara kondangan pada Sabtu (22/2/2020). Dia ditemukan tiga hari kemudian dalam kondisi sudah membusuk. Polisi yang menyelidiki akhirnya menangkap pelaku pada Kamis (27/2/2020). Tersangka SS kini mendekam dalam penjara. Dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 20 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.
Editor: Donald Karouw