get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejam! Begini Kronologi Aksi Sadistis Suami Bunuh Istri, Ipar dan Keponakan di TTU

Pembunuhan Hakim PN Medan, Polisi Dalami Pemberian Uang dari Istri Korban ke Eksekutor

Kamis, 09 Januari 2020 - 10:58:00 WIB
Pembunuhan Hakim PN Medan, Polisi Dalami Pemberian Uang dari Istri Korban ke Eksekutor
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani. (Foto: dok iNews)

MEDAN. iNews.id - Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) mendalami pemberian uang Rp2.000.000 dari istri Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan berinisial ZH (41) kepada tersangka RF (29) yang berperan sebagai eksekutor. Uang tersebut dipergunakan tersangka RF untuk membeli satu unit ponsel.

"Kemudian membeli sepatu dua pasang, beli baju dua potong dan sarung tangan" ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Rabu (8/1/2020).

Dia menjelaskan, selanjutnya pada Kamis (28/11/ 2019) pukul 19.00 WIB, RF dan JP dijemput tersangka ZH. Keduanya memakai celana jeans abu-abu, kaus hijau, jaket hitam, sarung tangan dan masker.

Mereka dijemput ZH dengan mobil Toyota Camry BK 78 ZH di Pasar Johor Jalan Karya Wisata, Kelurahan Medan Johor. Selanjutnya ketiga tersangka menuju rumah korban yang berlokasi di Kompleks Perumahan Royal Monaco Blok B Nomor 22, Kelurahan Gedung Johor, Kota Medan.

BACA JUGA: Sebelum Ditemukan Tewas, Hakim Jamaluddin Berencana Gugat Cerai Istri

"Mobil masuk ke garasi rumah korban dalam keadaan terbuka. JF dan RF turun dari mobil dan masuk ke rumah korban. ZH langsung mengantar JF dan RF menuju lantai III rumah korban. Keduanya menunggu aba-aba dari ZH," kata Jenderal bintang dua tersebut.

Pembunuhan tersebut telah lama direncanakan ZH bersama JF dan RF. Namun, pelaksanaannya baru pada tanggal 29 November 2019.

Kedua tersangka membekap mulut dan hidung korban yang sedang tidur di kamar dengan menggunakan kain atau alas bantal hingga lemas dan akhirnya meninggal dunia.

Korban yang sudah tidak bernyawa dibawa dan dimasukkan ke dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD dan dibuang ke lokasi Brastagi.

BACA JUGA: Istri Hakim PN Medan Jamaluddin dan 2 Eksekutor Terancam Hukuman Mati

Polda Sumut bekerja sama dengan Polrestabes Medan telah mengungkap kasus pembunuhan atas Jamaluddin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selain itu juga mengamankan tiga tersangka, yakni ZH (41), JF (42) dan RF (29) dari lokasi berbeda.

“Ketiganya saat ini sudah dilakukan penahanan,” kata Kapolda.

Sebelumnya, Hakim PN Medan Jamaluddin, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Jumat (29/11/2020). Saat ditemukan tubuhnya telah membiru.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut