get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Oknum Polisi Diperiksa Buntut Salah Tangkap Ketua NasDem Sumut di Pesawat

Pemerintah Larang Mudik, Bandara Kualanamu Perketat Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Minggu, 02 Mei 2021 - 10:28:00 WIB
Pemerintah Larang Mudik, Bandara Kualanamu Perketat Syarat Perjalanan Dalam Negeri
Suasana di area check in penumpang di Bandara Internasional Kualanamu. (Foto: SINDOnews/Andi Y)

Paulina mengatakan, selain itu operasional penerbangan khusus, repatriasi, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat.

"Kemudian operasional angkutan kargo, serta operasional angkutan udara perintis, dan operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub," ujarnya.

Sebelumnya, Frekuensi penerbangan di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara masih normal menjelang masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.Jumlah rata-rata penumpang di bandara tersebut mencapai 8.461 orang per hari dengan rata-rata 98 penerbangan. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut