Pemerintah Larang Mudik, Bandara Kualanamu Perketat Syarat Perjalanan Dalam Negeri
Minggu, 02 Mei 2021 - 10:28:00 WIB

Paulina mengatakan, selain itu operasional penerbangan khusus, repatriasi, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat.
"Kemudian operasional angkutan kargo, serta operasional angkutan udara perintis, dan operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub," ujarnya.
Sebelumnya, Frekuensi penerbangan di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara masih normal menjelang masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.Jumlah rata-rata penumpang di bandara tersebut mencapai 8.461 orang per hari dengan rata-rata 98 penerbangan.
Editor: Stepanus Purba_block