Pemerintah Larang Mudik, Layanan Kereta Api di Sumut Dihentikan 6-17 Mei 2021

MEDAN, iNews.id - PT Kereta Api (KAI) Divre I Sumatera Utara (Sumut) menghentikan sementara waktu operasional perjalanan kereta api mulai tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang. Langkah ini diambil untuk mendukung program pemerintah terkait larangan mudik lebaran 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Humas PT KAI Sumut, Mahendro mengatakan pihaknya menghentikan layanan perjalanan kereta api ke beberapa rute jarak jauh seperti Medan-Tebingtinggi, Medan-Kisaran, Medan-Pematangsiantar, Medan-Tanjungbalai, dan Medan-Rantauparapat.
"Sementara itu, layanan operasional kereta api menuju Kota Binjai maupun sebalikanya belum ada keputusan dihentikan," ucap Mahendro, Kamis (28/4/2021).
Mahendro mengatakan kebijakan tersebut mulai berlaku tanggal 6 Mei 2021 dan akan berakhir pada 17 Mei 2021. Langkah ini merupakan komitmen PT KAI mendukung program pemerintah mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Diketahui, saat ini PT KAI Divre I Sumut mencatat jumlah calon penumpang di Stasiun Kereta Api Medan mencapai lebih dari 2.000 setiap hari. Para penumpang tersebut merupakan penumpang baik jalur kereta api jarak jauh maupun jarak dekat.
Editor: Stepanus Purba_block