MEDAN, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penghapusan pajak progresif. Pergub tersebut juga akan mejelaskan tentang pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumut, Achmad Fadly mengatakan, pergub ini menindaklanjuti kebijakan Korps lalu lintas (Karolantas) melalui rapat koordinasi Nasional Samsat tahun 2023.
"Sebagaimana yang telah disampaikan Kakorlantas kepada tim pembina Samsat di seluruh Indonesia. Dalam pertemuan itu menyimpulkan penghapusan Bea Balik Nama Kendaran Ke II, dan penghapusan pajak progresif," ujar Achmad di Medan, Jumat (17/3/2023).
Dia menyampaikan, kebijakan baru ini bertujuan mencapai data base yang up to date dan untuk meningkatkan pembayaran pajak di seluruh Indonesia.
"Selanjutnya kami dari pemerintah daerah masing-masing akan menindaklanjutinya dengan menyusun suatu draf peraturan gubernur untuk penghapusan bea balik nama," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Follow Berita iNewsSumut di Google News