get app
inews
Aa Text
Read Next : Ayah Kandung Banting Bayi hingga Tewas di Tangsel Ditetapkan Tersangka

Pemuda di Medan Tikam Ayah Kandung hingga Tewas, Kesal Lihat Ibu Dianiaya Korban

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:26:00 WIB
Pemuda di Medan Tikam Ayah Kandung hingga Tewas, Kesal Lihat Ibu Dianiaya Korban
Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap pemuda berinisial MH (18) setelah menikam ayah kandungnya hingga tewas. (Foto: iNews).

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita pisau yang digunakan dalam penikaman tersebut. Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut dan ditahan di sel Polres Pelabuhan Belawan.  

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  

"Pelaku sudah dewasa, jadi kita terapkan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.  

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut