Pemuda di Medan Tikam Ayah Kandung hingga Tewas, Kesal Lihat Ibu Dianiaya Korban
Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:26:00 WIB
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita pisau yang digunakan dalam penikaman tersebut. Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut dan ditahan di sel Polres Pelabuhan Belawan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku sudah dewasa, jadi kita terapkan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi